Pencatatan Perubahan Status kewarganegaraan

  1. 1. Petikan keputusan presiden tentang kewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  2. 2. Dokumen perjalanan
  3. 3. Kutipan akte pencatatan sipil
  4. 4. Kartu Keluarga
  5. 5. KTP-el

  1. Prosedur Pencatatan Perubahan Status kewarganegaraan adalah sebagai berikut : 1. Mengambil antrian 2. Menyerahkan Dokumen persyaratan 3. Menerima tanda terima pengambilan

Pelayanan Pencatatan Perubahan Status kewarganegaraan dilaksanakan maksimal 3 hari kerja bila berkas lengkap

Pelayanan ini tidak dipungut biaya alias Gratis

 

Catatan Pinggir Akta Pencatatan Sipil

Penanganan pengaduan tentang layanan ini melalui SP4N Lapor!, Twitter, website Dispendukcapil, Instagram maupun kotak aduan tertulis yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status kewarganegaraan"