Pelayanan Rujukan

  1. KIS/ BPJS/ ASKES
  2. e-KTP
  3. Fc surat rujukan lama (bila sudha pernah dirujuk)
  4. Buku Obat dari Rumah Sakit tempat melakukan perawatan rutin

  1. Setelah melakukan pendafataran di loket, pasien menunggu di Poli tujuan sampai dipanggil oleh petugas.
  2. Petugas melalukan pemeriksaan.
  3. Petugas menulis diagnosa dan menyerahkan berkas ke Petugas Rujukan.
  4. Petugas rujukan membuatkan Surat rujukan.
  5. Pasien menerima surat rujukan.

Setiap Hari Kerja pukul 07.30 - 14.00

Tidak dipungut biaya

Mendapatkan surat Rujukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store