Pelayanan Registrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun

  1. Membawa Fotocopy KTP dan KK pemohon
  2. Membawa Fotocopy KK tertanggung
  3. Membawa Fotocopy KK dan KTP saksi 2 orang (tanda tangan 1 orang dari pihak keluarga 1 orang dari luar pihak keluarga)
  4. Membawa Fotocopy SK pensiun pemohon

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Meregistrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun
  3. Pemohon menerima Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
Kantor Lurah Siantan Tengah Jl. Selat Sumba

Telp               : (0561) 881394

Email            : starkmaguna@gmail.com

WA                : 089690476141

call center     : (0561) 8181771

SP4N-LAPOR!     
 
Website       : lapor.go.id
 
SMS            : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun"