Pelayanan Persalinan

  1. Membawa Buku KIA,
  2. Membawa Foto Copy KK, KTP Suami Istri ,
  3. Membawa Foto Copy Kartu BPJS,
  4. Keterengan lain dari dokter/Bidan pada saat ANC

  1. Pasien datang ke IGD VK
  2. Petugas melakukan anamnesa dengan membaca surat rujukan(bila ada)
  3. Petugas melakukan pemeriksaan,
  4. Petugas melakukan observasi pasien,
  5. Bila pasien belum inpartu di pulangkan dulu,
  6. Pasien inpartu dengan petugas 6 tangan
  7. Pasien inpartu di observasi 4 jam,
  8. Apabila ada kegawat daruratan pasien segera dirujuk ke Rumah Sakit.

1 Hari

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

No

Jenis Pemeriksaan

Tarif

1

  Persalinan oleh bidan

Rp. 1.750.000,-

2

Peralinan dengan penyulit

Rp. 2.000.000,-

3

Penanganan perdarahan

Rp. 100.000,-

4

Penanganan asfiskia

Rp. 100.000,-

5

Vagina Touce (VT)

Rp. 50.000,-

6

Manual plasenta

Rp. 150.000,-

7

Pemeriksaan pra persalinan

Rp. 50.000,-

8

Tindik

Rp. 30.000,-

9

Tindakan pra rujukan

Rp. 150.000,-

10

Pemeriksaan pasien nifas dan neonatal

Rp. 50.000,-

11

Penanganan PEB

Rp. 275.000,-

12

Penanganan retensio plasenta

Rp. 300.000,-

13

Penanganan pra rujukan persalinan

Rp. 150.000,-

14

Heacting dan jahitan ructur perineum

Rp. 150.000,-

15

Kunjungan Nifas

Rp.50.000,-

16

Kunjungan Neonatal

Rp. 25.000,-

BPJS tidak dipungut biaya


Pelayanan Persalinan Normal, Bayi dan Ibu sehat, Rujukan persalinan beresiko

Pengaduan Secara Langsung  di ruang pengaduan

Pengaduan Secara Tidak Langsung melalui:

-       Kotak saran

-       Papan Pengumuman

-       Bener / Leaflet/Spanduk

-       Telpon (0280) 6262118

-       SMS 085931598834

-       Media Sosisal

-       Whats App    : 085931598834

-       Email             : puskesmasmajenang1@gmail.com

-       Facebook      : Puskesmas Majenang I

-       Instagram      : @pkmmajenangsatu

-       Blogspot        :   uptdpuskesmasmajenang1@blogspot.com

-       Web                : https://puskesmasmajenang1.cilacapkab.go.id/

 

Tata Cara Pengaduan à SOP Pengaduan

1.    Pelanggan menulis dibuku tamu

2.    Pasien melakukan pengaduan dicatat dalam register dan formulir pengaduan dengan tandatangan pelanggan dan tim pengaduan

3.    Pengaduan diterima oleh tim pengaduan

4.    Tim pengaduan melakukan analisa pengaduan

5.    Tim pengaduan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pengadu

6.    Tim pengaduan bersama pengadu menyelesaikan masalah

7.    Masalah selesai

8.    Tim pengaduan membuat laporan pengaduan

9. Tim pengaduan melaporkan kepada kepala puskesmas

10. Jika masalah tidak dapat diselesaikan,  tim pengadun bersama kepala puskesmas melanjutkan masalah ke dinas terkait/ lintas sectoral/Kepala Dinas Kesehatan  untuk membuat tindak lanjut.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store