Pelayanan TB Paru

  1. Pasien lama membawa kartu berobat,
  2. pasien baru harus ada rujukan dari ruangan untuk pemeriksaan Sputum TB
  3. Pasien membawa keterangan lain yang diberikan dokter

  1. Pasien datang ke Puskesmas Majenang I langsung menuju ke pojok TB.
  2. Petugas mendaftarkan pasien ke pendaftaran.
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas melakukan konsultasi dengan dokter
  5. Petugas memberikan obat resisten oat pada pasien TB (+)
  6. Petugas memberitahu jadual kunjungan berikutnya.
  7. Pasien pulang.

10 Menit

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

No

Jenis Pemeriksaan

Tarif

1

Preparat GO

Rp. 25.000

2

Sputum

Rp. 10.000


Pemeriksaan TB paru, Pemberian Obat TB, Pelacakan kasus TB, Kunjungan Rumah kasus TB, Penyuluhan TB

Pengaduan Secara Langsung  di ruang pengaduan

Pengaduan Secara Tidak Langsung melalui :

-       Kotak saran

-       Papan Pengumuman

-       Bener / Leaflet/Spanduk

-       Telpon (0280) 6262118

-       SMS 085931598834

-       Media Sosisal

-       Whats App    : 085931598834

-       Email             : puskesmasmajenang1@gmail.com

-       Facebook      : Puskesmas Majenang I

-       Instagram      : @pkmmajenangsatu

-       Blogspot        :  uptdpuskesmasmajenang1@blogspot.com

-       Web                : https://puskesmasmajenang1.cilacapkab.go.id/


Tata Cara Pengaduan SOP Pengaduan

1.    Pelanggan menulis dibuku tamu

2.    Pasien melakukan pengaduan dicatat dalam register dan formulir pengaduan dengan tandatangan pelanggan dan tim pengaduan

3.    Pengaduan diterima oleh tim pengaduan

4.    Tim pengaduan melakukan analisa pengaduan

5.    Tim pengaduan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pengadu

6.    Tim pengaduan bersama pengadu menyelesaikan masalah

7.    Masalah selesai

8.    Tim pengaduan membuat laporan pengaduan

9.    Tim pengaduan melaporkan kepada kepala puskesmas.

10.  Jika masalah tidak dapat diselesaikan,  tim pengadun bersama kepala puskesmas melanjutkan masalah ke dinas terkait/ lintas sectoral/Kepala Dinas Kesehatan  untuk membuat tindak lanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store