Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 440 / 001.3 /16.42

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien sudah melakukan pembayaran di loket Karsir
  3. Tersediannya Rekam Medis Elektronik Pasien pada RMD

  1. Petugas menerima rekam medis dari petugas pendaftaran.
  2. Petugas memanggil masuk pasien keruang pemeriksaan.
  3. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien.
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign.
  5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik.
  6. Petugas mengidentifikasi masalah kesehatan yang dihadapi pasien.
  7. Petugas menentukan rencana tindakan yang akan dilakukan sesuai dengan standar SOP.
  8. Petugas menjelaskan mengenai rencana tindakan yang akan dilakukan kepada pasien.
  9. Petugas memastikan bahwa pasien mengerti tentang penjelasan yang diberikan petugas.
  10. Petugas melengkapi inform consent.
  11. Petugas melakukan tindakan kepada pasien sesuai dengan rencana.
  12. Petugas memperhatikan respon klien.
  13. Petugas mengevaluasi tindakan yang diberikan.
  14. Petugas mencatat hasil anamnesa dan tindakan ke Rekam Medis.

20 Menit

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

No

Jenis Pemeriksaan

Tarif

1

Pembersihan Karang Gigi Per Rahang

Rp. 75.000,-

2

Kuratase Radang Gusi

Rp. 25.000,-

3

Tumpatan Sementara (Fletcher) tiap 1 gigi

Rp. 20.000,-

4

Tumpatan Tetap (Silicat atau Glass Ionomer) tiap 1 gigi

Rp. 20.000,-

5

Tumpatan tetap komplit tiap 1 gigi

Rp. 75.000,-

6

Exstrasi Gigi dengan suntikan setiap satu gigi

Rp. 30.000,-

7

Exstrasi Gigi dengan Suntikan cytoject tiap satu gigi

Rp. 80.000,-

8

Exstrasi Gigi tanpa suntikan

Rp. 20.000,-

9

Exstrasi Gigi dengan komplikasi fraktur

Rp. 50.000,-

10

Pembedahan Gigi tertanam

Rp. 100.000,-

11

Pembongkaran Gigi palsu

Rp. 50.000,-

12

Penanganan dislokasi mandibula

Rp. 100.000,-

13

Pemasangan gigi palsu gigi pertama

Rp. 1.000.000,-

14

Pemasangan gigi palsu gigi berikutnya

Rp. 150.000,-

15

Grinding

Rp. 25.000,-


Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut, Resep, Rujukan gigi bila diperlukan, Resep obat

Secara Langsung  di ruang pengadua

Secara Tidak Langsung melalui :

- Kotak saran

- Papan Pengumuman

- Bener / Leaflet/Spanduk

- Telpon (0280) 6262118

- SMS 085931598834

- Media Sosisal

- Whats App : 085931598834

- Email         : puskesmasmajenang1@gmail.com

- Facebook  : Puskesmas Majenang I

- Instagram  : @pkmmasmajenangsatu

- Blogspot     : uptdpuskesmasmajenang1@blogspot.com

- Web              : https://puskesmasmajenang1.cilacapkab.go.id/

 

Tata Cara Pengaduan à SOP Pengaduan

1. Pelanggan menulis dibuku tamu

2. Pasien melakukan pengaduan dicatat dalam register dan formulir pengaduan dengan tandatangan pelanggan dan tim pengaduan

3. Pengaduan diterima oleh tim pengaduan

4. Tim pengaduan melakukan analisa pengaduan

5. Tim pengaduan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pengadu

6. Tim pengaduan bersama pengadu menyelesaikan masalah

7. Masalah selesai

8. Tim pengaduan membuat laporan pengaduan

9. Tim pengaduan melaporkan kepada kepala puskesmas.

10. Jika masalah tidak dapat diselesaikan,  tim pengadun bersama kepala puskesmas melanjutkan masalah ke dinas terkait/ lintas sectoral/Kepala Dinas Kesehatan  untuk membuat tindak lanjutKesehatan  untuk membuat tindak lanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store