No. SK: 440 / 001.3 /16.42
5 Menit
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Cilacap.
- Surat Keterangan Dokter Rp. 35.000,00
- Kesehatan Dini Calon Haji di puksesmas Rp. 75.000,00
- Kesehatan Dini Pasangan Calon mempelai Rp. 315.000,00Pemeriksaan Pasien sakit, GCU, Surat Keterangan Sehat, KIR Haji, Surat Keterangan Sakit, dan Rujukan bila diperlukan, dan Resep Obat
Pengaduan Secara Langsung di ruang pengaduan
Pengaduan Secara Tidak Langsung melalui :
- Kotak saran
- Papan Pengumuman
- Bener / Leaflet/Spanduk
- Telpon (0280) 6262118
- SMS 085931598834
- Media Sosisal
- Whats App : 085931598834
- Email : puskesmasmajenang1@gmail.com
- Facebook : Puskesmas Majenang I
- Instagram : @pkmmasmajenangsatu
- Blogspot : uptdpuskesmasmajenang1@blogspot.com
- Web : https://puskesmasmajenang1.cilacapkab.go.id/
Tata Cara Pengaduan à SOP Pengaduan
1. Pelanggan menulis dibuku tamu
2. Pasien melakukan pengaduan dicatat dalam register dan formulir pengaduan dengan tandatangan pelanggan dan tim pengaduan
3. Pengaduan diterima oleh tim pengaduan
4. Tim pengaduan melakukan analisa pengaduan
5. Tim pengaduan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pengadu
6. Tim pengaduan bersama pengadu menyelesaikan masalah
7. Masalah selesai
8. Tim pengaduan membuat laporan pengaduan
9. Tim pengaduan melaporkan kepada kepala puskesmas.
10.Jika masalah tidak dapat diselesaikan, tim pengadun bersama kepala puskesmas melanjutkan masalah ke dinas terkait/ lintas sectoral/Kepala Dinas Kesehatan untuk membuat tindak lanjutKesehatan untuk membuat tindak lanjut.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store