Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 440 / 001.3 /16.42

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien sudah melakukan pembayaran di loket Karsir
  3. Tersediannya Rekam Medis Pasien pada RMD

  1. Petugas menerima rekam medis dari petugas pendaftaran.
  2. Petugas memanggil masuk pasien keruang pemeriksaan.
  3. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien.
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign.
  5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik.
  6. Petugas mengidentifikasi masalah kesehatan yang dihadapi pasien.
  7. Petugas menentukan rencana tindakan yang akan dilakukan sesuai dengan standar SOP.
  8. Petugas menjelaskan mengenai rencana tindakan yang akan dilakukan kepada pasien.
  9. Petugas memastikan bahwa pasien mengerti tentang penjelasan yang diberikan petugas.
  10. Petugas melengkapi inform consent.
  11. Petugas melakukan tindakan kepada pasien sesuai dengan rencana.
  12. Petugas memperhatikan respon klien.
  13. Petugas mengevaluasi tindakan yang diberikan.
  14. Petugas mencatat hasil anamnesa dan tindakan ke Rekam Medis.

5 Menit

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  Kabupaten Cilacap.

-       Surat Keterangan Dokter  Rp. 35.000,00

-        Kesehatan Dini Calon Haji di puksesmas  Rp. 75.000,00

       Kesehatan Dini Pasangan Calon mempelai  Rp. 315.000,00

Pemeriksaan Pasien sakit, GCU, Surat Keterangan Sehat, KIR Haji, Surat Keterangan Sakit, dan Rujukan bila diperlukan, dan Resep Obat

Pengaduan Secara Langsung di ruang pengaduan

Pengaduan Secara Tidak Langsung melalui :

- Kotak saran

- Papan Pengumuman

- Bener / Leaflet/Spanduk

- Telpon (0280) 6262118

- SMS  085931598834

- Media Sosisal

- Whats App    : 085931598834

- Email             : puskesmasmajenang1@gmail.com

- Facebook      : Puskesmas Majenang I

- Instagram      : @pkmmasmajenangsatu

- Blogspot         : uptdpuskesmasmajenang1@blogspot.com

- Web                   : https://puskesmasmajenang1.cilacapkab.go.id/


Tata Cara Pengaduan à SOP Pengaduan

1. Pelanggan menulis dibuku tamu

2. Pasien melakukan pengaduan dicatat dalam register dan formulir pengaduan dengan tandatangan pelanggan dan tim pengaduan

3. Pengaduan diterima oleh tim pengaduan

4. Tim pengaduan melakukan analisa pengaduan

5. Tim pengaduan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pengadu

6. Tim pengaduan bersama pengadu menyelesaikan masalah

7. Masalah selesai

8. Tim pengaduan membuat laporan pengaduan

9. Tim pengaduan melaporkan kepada kepala puskesmas.

10.Jika masalah tidak dapat diselesaikan,  tim pengadun bersama kepala puskesmas melanjutkan masalah ke dinas terkait/ lintas sectoral/Kepala Dinas Kesehatan  untuk membuat tindak lanjutKesehatan  untuk membuat tindak lanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store