Pelayanan Dispensasi Nikah Mendadak

  1. Surat pengantar dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui Kecamatan
  2. Foto copy KK ( Kartu Keluarga )
  3. Foto copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) yang bersangkutan
  4. Foto copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) kedua orang tua
  5. Formulir isian N1 s/d N7 dari Desa

  1. Menanyakan kepada pemohon perihal kepentingannya
  2. Menerima dan memeriksa berkas Permohonan Buara Nikah
  3. Memintakan tanda tangan
  4. Menyerahkan kepada pemohon

apabila Camat berada di Kantor

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Nikah Mendadak

Melalui Nomor : '08129119945,Alamat e-mail: kec_pejawaran@banjarnegarakab.go.id,Alamat Kantor: JL. Raya Penusupan Nomor 4 Kode Pos 53454,Kotak Saran,Datang Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi Nikah Mendadak"