Layanan Izin Mendirikan Bangunan

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Lunas PBB tahun berjalan
  3. Membawa Fotocopy Sertifikat Tanah yang dimiliki
  4. Membawa Fotocopy KTP
  5. Membawa Fotocopy KK
  6. Surat Keterangan usia bangunan
  7. Gambar situasi
  8. Bila pemohon berbadan hukum dilampiri akte badan hukum (PT, CV, Yayasan, dan sebagainya)
  9. Membawa Fotocopy IMB Lama
  10. Mengisi Blanko IMB/HO dari Pemkot
  11. Bila tanah bukan miliknya sendiri dilampiri surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah

  1. Pemohon Ambil Nomor Antrian
  2. Menunggu Panggilan Antrian
  3. Penyerahan Berkas dan Pengecekkan Berkas
  4. Setelah Berkas dinyatakan Lengkap, kemudian dilegalisasi pejabat yang berwenang. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  5. Pencatatan Nomor dan Tanggal Agenda Surat
  6. Penyerahan berkas kepada Pemohon Pelayanan Selesai

Setelah semua berkas lengkap

Pelayanan tidak dipungt biaya (gratis)

Permohonan Izin Mendirikan Bangunan

Website Lapor Hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store