Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

  1. Pengantar RT & RW
  2. Fc. Kartu Keluarga (KK) dilegalisir Dispenduk Capil & KK Calon Pengantin
  3. Fc. KTP dilegalisir Dispenduk Capil & KK Calon Pengantin
  4. Fc. Akte Kelahiran
  5. Fc. Akte Cerai Apabila Calon Pengantin Berstatus Cerai Hidup
  6. Fc. Surat Kematian Apabila Calon Pengantin Berstatus Cerai Mati
  7. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah (Materai Rp.6000,-)
  8. Pas Foto 3X4 = 4 Lembar untuk Calon Suami dan 1 Lembar Untuk Calon Istri
  9. Surat Keterangan Imunisasi dari Puskesmas (Untuk Calon Istri)

  1. Pemohon Ambil Nomor Antrian
  2. Menunggu Panggilan Antrian
  3. Penyerahan Berkas dan Pengecekkan Berkas
  4. Setelah Berkas dinyatakan Lengkap, kemudian dilegalisasi pejabat yang berwenang. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  5. Pencatatan Nomor dan Tanggal Agenda Surat
  6. Penyerahan berkas kepada Pemohon
  7. Pelayanan Selesai

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan untuk Menikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan"