Pelayanan Kesehatan Gigi

  1. KIS/ BPJS/ ASKES/ e-KTP

  1. Setelah mendaftar di loket pendaftaran, pasien akan menerima nomor antrian baru yang ditujukan poli Gigi. Pasien menunggu di ruang tunggu depan poli sampai nomornya dipanggil oleh petugas.
  2. Pasien masuk ke ruang Poli Gigi setelah dipanggil oleh petugas.
  3. Pasien mengutarakan keluhannya seputar kesehatan gigi kepada dokter/ petugas kesehatan.
  4. Petugas melakukan perawatan medis.
  5. Petugas memberikan resep obat bila perlu. Apabila pasien tidak memiliki jaminan kesehatan, akan diminta membayar biaya perawatan terlebih dahulu sebelum mengambil resep obat.
  6. Pasien menebus obat di apotek puskesmas.
  7. Pasien Pulang.

Setiap hari kerja pukul 07.30 - 14.00

Pembersihan Karang Gigi = Rp 10.000,-

Tambalan Gigi Tetap/ Amalgan = Rp 40.000,-

Tambalan Gigi Tetap Ionomer = Rp 40.000,-

Tambalan Gigi Tetap Sinar = Rp 60.000,-

Radang gusi/ Abses = Rp 5.000,-

Tambalan Sementara = Rp 10.000,-

Perawatan Syaraf Gigi = Rp 10.000,-

Pengobatan Gangren = Rp 10.000,-

Pencabutan Gigi Sulung Tanpa Injeksi = Rp 10.000,-

Pencabutan Gigi Sulung dengan Injeksi = Rp 15.000,-

Pencabutan Gigi Tetap = Rp 20.000,-

Pencabutan Gigi Tetap dengan Komplikasi = Rp 50.000,-

Hecting Intra Oral = Rp 20.000,-

Fissure Sealent/ Gigi = Rp 40.000,-

Pasien sudah terobati

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store