Akta Pengesahan Anak

  1. 1. Surat pernyataan anak dari ayah biologis yg disetujui oleh ibu kandung atau penempatan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung orang asing
  2. 2. Surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  3. 3. Kutipan akte kelahiran;
  4. 4. KK ayah atau ibu
  5. 5. KTP-el Dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing

  1. Prosedur Pengesahan anak adalah sebagai berikut : 1. Mengambil antrian 2. Menyerahkan Dokumen persyaratan 3. Menerima tanda terima pengambilan

Pelayanan Akta Pengesahan Anak maksimal dilaksanakan selama 3 hari kerja bila berkas lengkap

Pelayanan ini tidak dipungut biaya alias Gratis

 

Kutipan Akta Pengakuan Anak

Penanganan pengaduan tentang layanan ini melalui SP4N Lapor!, Twitter, website Dispendukcapil, Instagram maupun kotak aduan tertulis yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Pengesahan Anak"