Pengangkatan Anak

  1. 1. Salinan penetapan pengadilan
  2. 2. Kutipan akta kelahiran anak
  3. 3. KK orang tua angkat
  4. 4. Ktp-el
  5. 5. Dokumen perjalanan bagi orang tua angkat orang asing

  1. Prosedur Penerbitan Catatan Pinggir Akta Pengangkatan Anak adalah sebagai berikut: 1. Mengambil antrian 2. Menyerahkan Dokumen persyaratan 3. Menerima tanda terima pengambilan

Pelayanan Pengangkatan Anak dilaksanakan maksimal 3 hari kerja bila berkas lengkap

Pelayanan ini tidak dipungut biaya alias Gratis

 

Catatan Pinggir Akta Kelahiran

Penanganan pengaduan tentang layanan ini melalui SP4N Lapor!, Twitter, website Dispendukcapil, Instagram maupun kotak aduan tertulis yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan Anak "