Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  1. Blangko SPOP/LSPOP
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy sertifikat Tanah
  4. Fotocopy Akte Jual Beli
  5. Fotocopy SPPD BPHTB
  6. Fotocopy buku pembayaran PBB tahun terakhir
  7. SPPT asli tahun berjalan
  8. Surat Keterangan Lurah/Camat/BPN bila sebagian tanah digunakan sebagai fasilitas umum
  9. Foto lokasi Objek Pajak
  10. Fotocopy IMB

  1. Pemohon Ambil Nomor Antrian
  2. Menunggu Panggilan Antrian
  3. Penyerahan Berkas dan Pengecekkan Berkas
  4. Setelah Berkas dinyatakan Lengkap, kemudian dilegalisasi pejabat yang berwenang. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  5. Pencatatan Nomor dan Tanggal Agenda Surat
  6. Penyerahan berkas kepada Pemohon Pelayanan Selesai

Setelah semua berkas lengkap

Pelayanan tidak dipungut biaya (gratis)

Pemecahan SPPT PBB

Website Lapor Hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store