Pencatatan Akta Kematian (Instansi/Kecamatan )

  1. 1. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Kelurahan/Surat Kematian(visum) dari dokter/petugas kesehatan (Asli);
  2. 2. KK asli;
  3. 3. 2 (dua) orang saksi yang memenuhi persyaratan (berusia 21 tahun keatas )dengan melampirkan foto copy KTP.

  1. Prosedur Pelayanan Penerbitan Akta Kematian adalah sebagai berikut : 1. Pemohon mengisi surat keterangan kematian dengan melampirkan persyaratan; 2. Surat keterangan kematian ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon dari Kepala Desa/Kelurahan; 3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi isian surat keterangan kematian dan kelengkapan berkas persyaratan; 4. Petugas melakukan perekamman data kematian dalam database kependudukan; 5. Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani dan menerbitkan Register Akta Kematian dan Kutipan Akta Kematian.

Pelayanan Pencatatan Akta Kematian (Instansi/Kecamatan ) dilaksanakan maksimal 5 hari kerja jika berkas telah lengkap

Pelayanan ini tidak dipungut biaya alias Gratis

 

Akta kematian

Penanganan pengaduan tentang layanan ini melalui SP4N Lapor!, Twitter, website Dispendukcapil, Instagram maupun kotak aduan tertulis yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Akta Kematian (Instansi/Kecamatan )"