Pembatalan Akta Penceraian

  1. 1. Salinan putusan pengadian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. 2. Kutipan akta perkawinan
  3. 3. Kk dan ktp-el

  1. Prosedur Pembatalan Akta Perceraian adalah sebagai berikut: 1. Mengambil antrian 2. Menyerahkan Dokumen persyaratan 3. Menerima tanda terima pengambilan

Pelayanan Pembatalan Akta Penceraian  paling lambat 7 (tujuh) hari kerja

Pelayanan ini tidak dipungut biaya alias Gratis

 

Akta Perceraian

Penanganan pengaduan tentang layanan ini melalui SP4N Lapor!, Twitter, website Dispendukcapil, Instagram maupun kotak aduan tertulis yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Semarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Akta Penceraian "