Layanan Pindah

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Berkas surat keterangan pindah dari Kecamatan (apabila pindah dari satu wilayah kota semarang)
  3. Berkas surat keterangan pindah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (apabila pindah dari luar Kota Semarang)
  4. Membawa KTP (asli dan Fotocopy)
  5. Membawa KK lama (asli dan Fotocopy)

  1. Pemohon Ambil Nomor Antrian
  2. Menunggu Panggilan Antrian
  3. Penyerahan Berkas dan Pengecekkan Berkas
  4. Setelah Berkas dinyatakan Lengkap, kemudian dilegalisasi pejabat yang berwenang. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  5. Pencatatan Nomor dan Tanggal Agenda Surat
  6. Penyerahan berkas kepada Pemohon
  7. Berkas yang sudah lengkap tersebut harap dibawa oleh pemohon ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kecamatan Semarang Selatan (Jalan Durian) untuk diproses
  8. Pelayanan selesai

Setelah semua berkas lengkap

Pelayanan tidak dipungut biaya (gratis)

Permohonan Pindah Datang ke Kelurahan Peterongan

Website Lapor Hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store