Layanan Pindah

  1. Membawa pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Lunas PBB tahun berjalan
  3. Membawa KTP (asli dan Fotocopy)
  4. Membawa Kartu Keluarga (Asli dan Fotocopy)
  5. Membawa Foto berwarna 3 x 4 (lima lembar)

  1. Pemohon Ambil Nomor Antrian
  2. Menunggu Panggilan Antrian
  3. Penyerahan Berkas dan Pengecekkan Berkas
  4. Setelah Berkas dinyatakan Lengkap, kemudian dilegalisasi pejabat yang berwenang. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  5. Pencatatan Nomor dan Tanggal Agenda Surat
  6. Penyerahan berkas kepada Pemohon
  7. Berkas yang sudah lengkap tersebut harap dibawa oleh pemohon ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kecamatan Semarang Selatan (Jalan Durian) untuk diproses
  8. Pelayanan Selesai

Setelah semua berkas lengkap

Pelayanan tidak dipungut biaya (gratis)

Pembuatan surat Pindah Keluar dari Kelurahan Peterongan

Website Lapor Hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store