Layanan Kematian

  1. Memiliki Kartu Keluarga Miskin Kota Semarang (Kartu bergambar Tugu Muda dan Berwarna Merah)
  2. Membawa Pengantar RT/RW
  3. Membawa KTP yang meninggal (Asli dan Fotocopy)
  4. Membawa Kartu Keluarga ahli waris (asli dan Fotocopy)
  5. Membawa Fotocopy surat Kematian
  6. Membawa Materai 6000 (2)

  1. Pemohon Ambil Nomor Antrian
  2. Menunggu Panggilan Antrian
  3. Penyerahan Berkas dan Pengecekkan Berkas
  4. Setelah Berkas dinyatakan Lengkap, kemudian dilegalisasi pejabat yang berwenang. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  5. Pencatatan Nomor dan Tanggal Agenda Surat
  6. Penyerahan berkas kepada Pemohon Pelayanan Selesai

Setelah semua berkas lengkap

Pelayanan tidak dipungut biaya (gratis)

Pengajuan Santunan Kematian Gakin (Warga Miskin)

Website Lapor Hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store