Standar Pelayanan Laboratorium

  1. 1. Blangko Permintaan Pemeriksaan Laboratorium yang ditandatangani oleh dokter
  2. 2. Mendaftar di pendaftaran untuk mendapatkan nomor rekam medik (jika pasien kiriman dari luar RSUD)
  3. 3. Kwitansi Pembayaran dari kasir (jika pasien umum)
  4. 4. Puasa untuk Pemeriksaan : - Glukosa Puasa Puasa 10 – 12 Jam - TTG (Tes Toleransi Glukosa Puasa 10 – 12 Jam - Glukosa kurva harian Puasa 10 – 12 Jam - Trigliserida Puasa 12 Jam - Asam Urat Puasa 10 – 12 Jam - HDL Kolesterol Puasa 10 – 12 Jam - LDL Kolesterol Puasa 10 – 12 Jam

  1. ALUR PENDAFTARAN PASIEN LABORATORIUM

1 Jam

Sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat  Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Tarif Instalasi Laboratorium)

PELAYANAN LABORATORIUM 1. Pemeriksaan Hematologi - Hemoglobin - Jumlah Lekosit - Jumlah Eritrosit - Jumlah Trombosit - Hitung Jenis - Laju Endap Darah (LED) - Masa Perdarahan - Masa Pembekuan - Golongan Darah 2. Pemeriksaan Kimia Darah - Protein total - Albumin - Bilirubin total - Bilirubin direk - SGOT - SGPT - Ureum - Kreatinin - Asam Urat - Glukosa puasa - Glukosa 2 jam Post Prandial - Glukosa Sewaktu - Kolesterol Total - HDL-Kolesterol - LDL-Kolesterol - Trigliserida 3. Pemeriksaan Urinalisasi - Urin Lengkap - Tes Kehamilan 4. Pemeriksaan Imunologi serologi - Widal - Anti HIV - HBsAg - Syphilis - Narkoba Urin 5. Pemeriksaan Feses 6. Mikrobiologi Sederhana - Pewarnaan BTA - Mikroskopis Malaria - Filariasis

  • Pengaduan dapat disampaikan melalui :
  1. Kotak Saran Rawat Jalan (di bagian farmasi) dan Rawat Inap
  2. Email : rsdusmjpkku@gmail.com
  3. SMS Pengaduan No HP : 089529105943
  • Menerima keluhan/pengaduan
  • Mencatat keluhan di buku register keluhan
  • Memilah keluhan/pengaduan yang masuk
  • Meneliti pengaduan agar dapat ditindak lanjuti
  • Memastikan keluhan pelanggan tersebut bukan keluhan berulang dan sudah tercatat dalam buku register keluhan.
  • Alur Pengaduan
  1. Menerima pengaduan
  2. Melakukan pencatatan pengaduan
  3. Mengelola pengaduan
  4. Analisis Kasus
  5. Tindak Lanjut Penangan Kasus
  6. Penyelesaian kasus
  7. Penyelesaian tuntutan hukum jika ada (tergantung Kasus)
  8. Memimalisasi dampak negative dari pemberitaan
  9. Melakukan upaya pendekatan kepada keluarga untuk menjelaskan posisi kasus (pelaksananya adalah kepala ruangan didampingi oleh customer service)
  10. Apabila penjelasan tidak dapat diterima oleh keluarga pasien, maka langkah selanjutnya :
    1. Merespon langkah yang dilakukan oleh keluarga pasien dan kuasa hukum sesuai tuntutan yang akan dilakukan
    2. Bila tuntutan dilakukan melalui litigasi maka dilakukan langkah persiapan litigasi sesuai dengan SPO
  11. Bila ada kesepakatan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan, maka kasus diselesaikan secara damai

Setelah ada kesepakatan perdamaian, segera membuat akta perdamaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium"