Standar Pelayanan Bedah

  1. 1. Persiapan status pasien : a. Hasil laboratorium terlampir yaitu Darah Rutin, BTCT, HbsAg, Anti HIV, dan Kimia Darah. b. Hasil Radiologi (Foto Thorax, Foto Fraktur, Foto Panoramik (Untuk Bedah Mulut), USG, CT-Scan, MRI) c. Hasil PA (Patologi Anatomi) bila ada pemeriksaan sebelumnya (Untuk operasi Elektif) d. Konsul Penyakit Dalam dan Anak (Sesuai indikasi) e. Konsul Anestesi f. Persiapan darah sesuai kebutuhan (Di hari H harus tersedia minimal 1 kantong di Bank Darah) g. Tempat HCU disiapkan bila diperlukan h. Surat Jaminan Pelayanan BPJS i. Konfirmasi ulang ke Dokter DPJP dan Dokter Anestesi j. Format Persetujuan Tindakan Pembiusan / Sedasi dan Format Persetujuan Tindakan Kedokteran (Operasi / Invasif) telah ditandatangani oleh DPJP dan Dokter Anestesi serta pasien, keluarga dan perawat. k. Format Assesment Pra Operasi telah diisi oleh Dokter DPJP dan Dokter Anestesi l. Daftar Tilik Verifikasi Penandaan Gambar sudah di tandai oleh Operator sesuai indikasi dan Format Verifikasi awal Pre Operasi sudah di isi oleh perawat sebelum di antar ke Kamar Operasi. m. Konfirmasi ke kamar operasi tentang kebutuhan implant pada saat penjadwalan operasi.
  2. 2. Persiapan fisik pasien : a. Puasa : - Dewasa (6-8 jam pre op) - Bayi & anak-anak (3-4 jam pre op) b. Obat yang sudah di programkan dikonfirmasi ulang ke Dokter DPJP / Dokter Anestesi untuk pemberian Pre Operasi c. Lapangan operasi di cukur di pagi hari sebelum mandi dengan ketentuan : - Bedah umum diameter 2-3 inci atau 5-8 cm / sesuai kebutuhan. - Laparatomi, Hernia, Bedah Urologi dilakukan pencukuran sampai dengan daerah genitalia. d. Kebersihan pasien (mandi dengan antiseptic / clorhexidine 4%, cuci rambut, sikat gigi, potong kuku) e. Gigi palsu, kacamata, kontak lensa, hearing aid, wig telah dilepas dan disimpan f. Tata rias dan cat kuku di hapus g. Penandaan (Mark side) sudah di berikan di area operasi dengan tanda anak panah sesuai indikasi (Anak usia < 1 tahun tidak di berikan penandaan) h. Pemberian cairan infus sesuai kebutuhan dengan menggunakan IV Catheter Nomor 18 dan Set Tanfusi. (Bayi dan anak-anak menggunakan IV Catheter Nomor 22-24 dengan menggunakan set infuse) Pemberian cairan infus dilaksanakan pada saat pasien mulai dipuasakan. i. Pemasangan Folley Kateter sesuai kebutuhan. j. Konfirmasi ulang ke Petugas OK / Operator bila ada hasil Vital Sign dan Laboratorium yang tidak normal.

  1. ALUR PELAYANAN BEDAH

4 Jam

Sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat  Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Bedah di Instalasi Bedah Sentral terdiri dari : - Kebidanan - Bedah Umum - Anestesi

  • Pengaduan dapat disampaikan melalui :
  1. Kotak Saran Rawat Jalan (di bagian farmasi) dan Rawat Inap
  2. Email : rsdusmjpkku@gmail.com
  3. SMS Pengaduan No HP : 089529105943
  • Menerima keluhan/pengaduan
  • Mencatat keluhan di buku register keluhan
  • Memilah keluhan/pengaduan yang masuk
  • Meneliti pengaduan agar dapat ditindak lanjuti
  • Memastikan keluhan pelanggan tersebut bukan keluhan berulang dan sudah tercatat dalam buku register keluhan.
  • Alur Pengaduan
  1. Menerima pengaduan
  2. Melakukan pencatatan pengaduan
  3. Mengelola pengaduan
  4. Analisis Kasus
  5. Tindak Lanjut Penangan Kasus
  6. Penyelesaian kasus
  7. Penyelesaian tuntutan hukum jika ada (tergantung Kasus)
  8. Memimalisasi dampak negative dari pemberitaan
  9. Melakukan upaya pendekatan kepada keluarga untuk menjelaskan posisi kasus (pelaksananya adalah kepala ruangan didampingi oleh customer service)
  10. Apabila penjelasan tidak dapat diterima oleh keluarga pasien, maka langkah selanjutnya :
    1. Merespon langkah yang dilakukan oleh keluarga pasien dan kuasa hukum sesuai tuntutan yang akan dilakukan
    2. Bila tuntutan dilakukan melalui litigasi maka dilakukan langkah persiapan litigasi sesuai dengan SPO
  11. Bila ada kesepakatan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan, maka kasus diselesaikan secara damai

Setelah ada kesepakatan perdamaian, segera membuat akta perdamaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bedah"