2 Jam
Sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Restribusi tarif pelayanan ambulance
Antar pasien dari RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I ke Rumah Sakit Rujukan Tingkat Lanjut Memberi layanan dengan penuh ramah Tidak memungut biaya apapun diluar tarif perda
Setelah ada kesepakatan perdamaian, segera membuat akta perdamaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store