Pelayanan Farmasi

  1. Resep dari Unit – unit (BPU, KIA, BP Gigi, UGD, Rawat Inap, Pustu, Posyandu)

  1. a. Pasien menunggu b. Screening resep oleh petugas c. Peracikan obat d. Pemberian obat disertai informasi kepada pasien

  1. Resep racikan : 10 menit
  2. Resep non racikan : 5 Menit

Sesuai dengan Perbup No.59 tahun 2012

Pelayanan Farmasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"