Pelayanan Farmasi

No. SK: 188/806/2024

  1. Pasien telah mendaftar di unit pendaftaran
  2. Tersedianya Rekam Medis Elektronik Pasien

  1. Petugas menerima kartu antrian pasien
  2. Petugas melayani resep elektronik sesuai kartu antrian pasien melalui RME dan khusus pasien poli ispa langsung dilayani tanpa menunggu kartu antrian
  3. Petugas melakukan pengkajian resep elektronik meliputi pengkajian administratif, farmasetis dan klinis
    a. Pengkajian administratif meliputi nama pasien, tanggal lahir, jenis kelamin dan berat badan, nama dokter, tanggal resep elektronik, dan unit asal resep eletronik
    b. Pengkajian farmasetik meliputi evaluasi bentuk dan kekuatan sediaan, dosis dan jumlah obat, stabilitas dan ketersediaan, aturan dan cara penggunaan serta inkompatibilitas
    c. Pengkajian klinis meliputi ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat, duplikasi pengobatan, alergi, interaksi obat, efek samping obat, kontraindikasi dan efek adiktif obat
  4. Petugas mengkonfirmasi kepada penulis resep elektronik jika terdapat ketidaksesuaian
  5. Petugas mendahulukan resep elektronik cito yang diinfo dari dokter/perawat/bidan
  6. Petugas menyiapkan obat sesuai resep elektronik
  7. Petugas mengecek dan melengkapi etiket obat meliputi:
    a. Nama pasien
    b. Nama obat
    c. Cara pemakaian obat
    d. Frekuensi penggunaan
    e. Keterangan lain yang diperlukan
  8. Petugas mencetak etiket dan menempelkan pada kemasan obat
  9. Petugas mengecek kembali kesesuaian resep dan obat sebelum diserahkan kepada pasien
  10. Petugas memanggil pasien dengan mengkonfirmasi minimal dua identitas pasien (nama dan alamat, atau nama dan tanggal lahir)
  11. Petugas menyerahkan obat dan menginformasikan kepada pasien tentang:
    a. nama obat
    b. khasiat obat
    c. cara penggunaan
    d. waktu minum obat

  1. Non Racikan : 5 – 10 menit
  2. Racikan : 15 – 20 menit

  1. Pasien JKN sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 
  2. Pasien Umum sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2024 
  3. Pembayaran dilakukan di Kasir

Pelayanan Resep
Pelayanan Informasi Obat
Konseling Obat
Rekonsiliasi Obat

  1. Aduan, saran, dan masukan/apresiasi langsung ke unit terkait kemudian diarahkan ke bagian layanan aduan, Dedek Jannatul Makwa, M.Psi.,Psikolog 
  2. Melalui kotak saran Puskesmas Minggir yang disediakan di area ruang tunggu 
  3. Melalui telepon ke nomor Puksesmas Minggir 08112645117 
  4. Melalui WA/SMS layanan aduan dan saran Puskesmas Minggir di Nomor 0858 68 16 1998
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"