Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 188/806/2024

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping mendaftarkan diri untuk mendapatkan pelayanan rawat inap sesuai diagnosis dokter
  2. Pasien membawa surat pengantar rujukan dari dokter tempat pelayanan kesehatan pertama sesuai diagnosis dokter
  3. Pasien mendapatkan surat perintah untuk dilakukan tindakan rawat inap dari dokter di ruang pemeriksaan umum Puskesmas
  4. Tersedianya Rekam Medis Elektronik dan Rekam Medis manual

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan diruang tunggu pelayanan
  2. Pasien dilakukan pengkajian awal oleh perawat berupa anamnesa dan pemeriksaan fisik
  3. Pasien dilakukan pemeriksaan secara holistik oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium)
  4. Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pasien
  5. Dilakukan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien
  6. Pasien mendapatkan asuhan sesuai standar yang berlaku di ruang rawat inap
  7. Pasien diberikan perawatan sesuai indikasi
  8. Proses pemeriksaan di ruang rawat inap dilakukan sesuai SOP yang berlaku

  1. Waktu tunggu : 5-10 menit 
  2. Pengkajian awal : 15 menit 
  3. Pemeriksaan dokter : sesuai kebutuhan 
  4. Hari rawat : sesuai kebutuhan

  1. Pasien JKN sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 
  2. Pasien Umum sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2024 
  3. Pembayaran dilakukan di Kasir

Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut sesuai diagnosis dokter
Perawatan atau pengobatan selama dirawat di ruang rawat inap
Asuhan keperawatan selama pasien dirawat
Asuhan gizi selama pasien dirawat
Asuhan obat selama pasien dirawat
Visitasi oleh dokter penanggung jawab pasien 1x sehari

  1. Aduan, saran, dan masukan/apresiasi langsung ke unit terkait kemudian diarahkan ke bagian layanan aduan, Dedek Jannatul Makwa, M.Psi.,Psikolog 
  2. Melalui kotak saran Puskesmas Minggir yang disediakan di area ruang tunggu 
  3. Melalui telepon ke nomor Puksesmas Minggir 08112645117 
  4. Melalui WA/SMS layanan aduan dan saran Puskesmas Minggir di Nomor 0858 68 16 1998
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"