Pelayanan Rawat Inap

  1. 1. Penanggung Jawab Dokter Umum

  1. 1. Pasien rawat inap berasal dari kiriman UGD 24 Jam terbatas, pasien paska salin dari Ruang Bersalin dan pasien Poli Umum 2. Dokter umum/bidan/perawat membuat surat rujukan ke rawat inap (surat perintah mondok) 3. Dokter/bidan/perawat memastikan ketersediaan tempat tidur di ruang rawat inap dengan cara menelfon dahulu 4. Petugas rawat inap menyiapkan tempat tidur pasien 5. Dokter/bidan/perawat yang mengirim pasien melakukan serah terima dengan petugas rawat inap 6. Petugas rawat inap memeriksa kembali keadaan pasien 7. Petugas rawat inap melakukan tindakan sesuai advice dokter 8. Petugas rawat inap menyiapkan berkas rekam medis rawat inap dan menuliskan assessment masuk rawat inap 9. Pasien mondok di bangsal rawat Inap

  1. 15 menit ( dari serah terima pasien sampai pasien masuk bangsal rawat inap
  2. Pasien mondok maksimal 5 hari, jika tidak membaik pasien dirujuk ke PPK 2

Sesuai dengan Perbup No.59 tahun 2012

Rawat Inap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"