izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (TPSB3)

  1. Foto Copy kartu Tanda penduduk (KTP)
  2. Formulir permohonan yang telah terisi sesuai dengan peruntukannaya
  3. Foto Copy Kartu Nomor Wajib Pajak (NPWP) Pemohon dan Kartu Nomor Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan Bagi pemohon yang berbentuk Badan Hukum
  4. Copy Akte Notari bagibadan hukum/perusahaan
  5. Surat persetujuan tetangga/Masyrakat sekitarnya dan diketahui oleh kepala Desa dan camat
  6. Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan lingkungan Hidup
  7. Surat Rekomendasi Dari Instansi Terkait
  8. Foto Copy Nomor Induk berusaha (NIB)
  9. Melampirkan ekomendasi atau Foto Copy Kartu Peserta BPJS Ketenaga Kerjaan bagi perusahaan dan atau karyawan(i) yang dipekerjakan
  10. gambar denah dan titik Koordinat
  11. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMdal.UKL/UPL, SPPL)
  12. Rekomendasi Teknis Kelayakan

  1. Pemohon melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses laman OSS secara online di website https://oss.go.id;
  2. Pemohon menyerahkan Berkas permohonan kepada DPMPTSP melalui Front Office untuk diverifikasi atas kelengkapan berkas sesuai persyaratan yang telah ditentukan;
  3. Pemohon mendapatkan kartu/lembar registrasi/nomor pendaftaran berkas dari petugas Front Office sebagai tanda berkas telah memenuhi persyaratan secara administrasi untuk diproses lebih lanjut, dan atau
  4. Pemohon menerima berkas permohonan kembali dari petugas Front Office jika berkas tidak memenuhi persyaratan dan dinyatakan tidak lengkap secara administrasi;
  5. Pemohon mendapatkan informasi dari DPMPTSP untuk pengambilan surat izin/sertifikat/surat dukungan yang telah selesai;

Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan paling lama selama 5 ( lima) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Gratis

Surat izin/sertifikat/Surat Dukungan

Pengaduan terkait perizinan dapat disampaikan dengan surat/lisan kepada Bidang Pengaduan DPMPTSP melalui:

  • Kotak Pengaduan/Saran yang tersedia di DPMPTSP;
  • Email dengan alamat dpmptsp@luwuutarakab.go.id;
  • Website dpmptsp.luwuutara.go.id;
  • Telp/SMS Pengaduan DPMPTSP ke nomor 085342774445;
  • Layanan Smski Kominfo ke nomor 0811444119;dan atau
  • Secara lisan kepada petugas layanan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (TPSB3)"