fisioterapi rawat jalan

  1. 1. Surat pengantar / formulir permintaan fisioterapi

  1. 1. Pasien datang membawa formulir fisioterapi
  2. 2. Registrasi di admisi fisioterapi
  3. 3. Petugas memeriksa kelengkapan formulir pemeriksaan fisioterapi
  4. 4. Menentukan apakah kategori pasien umum atau BPJS
  5. 5. Menunggu panggilan untuk fisioterapi
  6. 6. Pengisian formulir permintaan fisioterapi ke DPJP terkait

20 Menit

  1. Umum   : Peraturan Daerah kabupaten Tapanuli Utara No.    03  Tahun  2019 tentang pola tarif pelayanan kesehatan   kelas III pada RSUD Tarutung Kabupaten Tapanuli  Utara.
  2. BPJS       : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2016                   

1. Pemberian lampu infra red 2. Pemberian tens 3. Exercise Terapi (Latihan)

1. Email          : rsutarutung@yahoo.co.id

2. Telepon       : (0633) 21303

3. SMS / WA   : 08116264445 

4. Kotak Saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "fisioterapi rawat jalan"