Pelayanan Radiologi

  1. Surat Pengantar/Permintaan Pemeriksaan dari Dokter Spesialis/Dokter Umum/Dokter Gigi berdasarkan Indikasi Klinis dan Diagnosis
  2. Dokumen SEP (khusus pasien JKN)

  1. Pasien bersama perawat ruang rawat inap/perawat IGD datang dengan membawa permintaan rontgen dan file pasien.
  2. Administrasi/Radiografer radiologi melakukan registrasi pasien
  3. Radiografer melakukan pemanggilan kepada pasien dan mempersilahkan masuk ke ruang pemeriksaan

 

Penyelesaian Pemeriksaan Foto Thorax 

(Pelayanan untuk dinas pagi mulai dari jam 08.00 s.d 15.15)

 

Rp.90.000,00 (berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum)

Foto Thorax

Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat (UPPM) RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias

            Telpon : xxxxxxxx

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"