Pelayanan Rawat Jalan

  1. Pasien umum membawa KTP
  2. Pasien JKN membawa rujukan dari FKTP dan KTP/KK

  1. SPO Pendaftaran Pasien Baru Rawat Jalan

waktu yang diperlukan mulai pasien mendaftar sampai pasien ditangani oleh dokter spesialis

Rp.75.000,00 (berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum)

Pelayanan Poliklinik Spesialis

Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat (UPPM) RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias

Telpon : xxxxxxx

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"