Layanan Farmasi

  1. Kertas resep dari Dokter Penanggung Jawab Pasien
  2. Lembar SEP bagi pasien JKN
  3. mobilisasi apotek
  4. nomor antrian

  1. Pasien mengambil nomor antrian di depan apotek
  2. meletakkan resep obat dari dokter ke dalam keranjang yang sudah disiapkan oleh petugas apotek
  3. petugas mengambil kertas resep dan mencatatnya
  4. petugas mengambil obat sesuai dengan resep obat
  5. petugas memanggil pasien dengan nomor antrian dan langsung menyerahkan obat
  6. petugas apotek memberi lembaran mobilisasi apotek kepada pasien yang langsung diteruskan ke bagian karcis / loket

Pelayanan Apotek memerlukan waktu 15 menit setelah resep dimasukkan

Pelayanan farmasi buka 24 jam

 

Pasien Umum : Sesui Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Pasien JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Farmasi 24 jam

1. Aplikasi Survey Kepuasan Pelanggan berada di depan Instalasi Farmasi RSUD Lubuk Basung

2. Pendaftaran Online pada website RSUD Lubuk Basung : http://rsud.agamkab.go.id/id

3. Telepon : (0752) 76017

4. Pelayanan pengaduan pada kotak saran di masing-masing ruangan /unit rumah sakit

5. Pelayanan pengaduan pada website : http://lapor.go.id

6. Jenis pelayanan pada website : sipp.menpan.go.id

7. Email RSUD : rsudlubas@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Farmasi"