Pelayanan Tera - Tera Ulang

  1. Mengirim undangan pemebritahuan Sidang Tera ulang

  1. Megirimkan Undangan pemberitahuan sidang tera ulang menyusun konsep SPT 
  2. Menandatangani SPT
  3. Meregister dan menginventarisasi wajib TTU yang Hadir
  4. Melakukan pengujian TTU mengisi cerapan TTU.Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkn tanda tera dan/atau ditertibkan SKHP berdasarkan cerapan TTU.Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki,maka UTTP dibubuhkan tanda batal dan dikembalikan kewajib TTU
  5. Mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari penera
  6. Memeriksa dan menandatangani SKHP
  7. Menerbitkan SKHP dan SKRD, memberikan UTTP dan/Atau SKHP kepada wajib TTU, memberkaskan Dokumen TTU

1. Megirimkan Undangan pemberitahuan sidang tera ulang menyusun konsep SPT 

2. Menandatangani SPT 10 Menit

3. Meregister dan menginventarisasi wajib TTU yang Hadir 60 Menit

4. Melakukan pengujian TTU mengisi cerapan TTU.Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkn tanda tera dan/atau ditertibkan SKHP berdasarkan cerapan TTU.Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki,maka UTTP dibubuhkan tanda batal dan dikembalikan kewajib TTU

5. Mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari penera 30 Menit

6. Memeriksa dan menandatangani SKHP 15 Menit

7.Menerbitkan SKHP dan SKRD, memberikan UTTP dan/Atau SKHP kepada wajib TTU, memberkaskan Dokumen TTU 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Tera -Tera Ulang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera - Tera Ulang"