1. Megirimkan Undangan pemberitahuan sidang tera ulang menyusun konsep SPT
2. Menandatangani SPT 10 Menit
3. Meregister dan menginventarisasi wajib TTU yang Hadir 60 Menit
4. Melakukan pengujian TTU mengisi cerapan TTU.Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkn tanda tera dan/atau ditertibkan SKHP berdasarkan cerapan TTU.Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki,maka UTTP dibubuhkan tanda batal dan dikembalikan kewajib TTU
5. Mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari penera 30 Menit
6. Memeriksa dan menandatangani SKHP 15 Menit
7.Menerbitkan SKHP dan SKRD, memberikan UTTP dan/Atau SKHP kepada wajib TTU, memberkaskan Dokumen TTU 10 Menit
Tidak dipungut biaya
Tera -Tera Ulang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store