Pelayanan Penanganan Reproduksi (Pemeriksaan Gangguan Reproduksi/ ATR)

No. SK: 188 / 406/ 2019

  1. Peternak/ klien melaporkan permintaan pelayanan kesehatan reproduksi ternaknya
  2. Peternak/ klien melaporkan permintaan pelayanan kesehatan reproduksi ternaknya
  3. Peternak/ klien melaporkan permintaan pelayanan kesehatan reproduksi ternaknya

  1. Peternak/ klien meminta pemeriksaan kesehatan reproduksi ternaknya dengan datang ke kantor puskeswan atau lewat sms/ telepon
  2. Peternak/ klien meminta pemeriksaan kesehatan reproduksi ternaknya dengan datang ke kantor puskeswan atau lewat sms/ telepon
  3. Peternak/ klien meminta pemeriksaan kesehatan reproduksi ternaknya dengan datang ke kantor puskeswan atau lewat sms/ telepon
  4. Laporan diterima oleh paramedik vet. Paramedik vet dan dicatat dalam buku laporan kasus
  5. Paramedik melakukan anamnesa
  6. Paramedik dan medik vet melakukan kunjungan ke peternak
  7. Persiapan petugas dengan memakai perlengkapan kerja lapangan dan persiapan ternak
  8. Medik vet memberikan advis kepada peternak/ klien
  9. Penyelesaian administrasi berupa pemberian tanda terima kepada peternak/ klien

tergantung tingkat kesulitan gangguan reproduksi

Apabila obat dan bahan yang dibutuhkan dalam pelayanan tidak tersedia, maka kepada peternak/ klien diberikan resep.

Pelayanan Penanganan Reproduksi (Pemeriksaan Gangguan Reproduksi/ ATR)

Menghubungi Pelaksana Puskeswan di masing-masing wilayah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store