Pelayanan Psikologi

  1. 1. Buku Register Pasien
  2. 2. Form HPP
  3. 3. Rekam Psikologi
  4. 4. Rekam Medis Pasien

  1. 1. Mempersiapkan ruang pelayanan 2. Memberikan sapa dan salam, pasangan calon pengantin dipersilakan duduk 3. Melengkapi data identitas calon pengantin pria dan wanita pada form HPP Calon Pengantin 4. Melakukan asesmen terhadap calon pengantin pria maupun wanita 5. Bila ditemukan permasalahan psikologis maka mengacu prosedus SPO pelayanan psikologi 6. Memberikan informasi mengenai kehidupan pernikahan kepada pasangan dan persiapan pengasuhan 7. Memberi kesempatan pada pasangan untuk mendiskusikan mengenai topik tertentu yang sensitive, seperti mengenai peran dan tanggung jawab suami-istri, seks, keuangan, dan hubungan dengan mertua 8. Memberikan tips membangun komunikasi yang efektif dengan pasangan 9. Konselor melakukan asesmen apakah pasangan merokok dan atau pengguna NAPZA? Jika ya, maka pasangan dimotivasi untuk berhenti merokok dan berhenti mengkonsumsi NAPZA atau dilakukan konseling upaya berhenti merokok dan penanganan NAPZA 10. Konseling diakhiri, lembar surat keterangan sehat dan kartu TT diserahkan pada pasangan calon pengantin 11. Konselor melakukan pencatatan di lembar Hasil Pemeriksaan Psikologis Calon Pengantin, buku register, dan rekam medis 12. Selesai

30 – 60 menit

Sesuai dengan Perbup No.59 tahun 2012

Konseling Caten

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Psikologi"