Pelayanan Vaksinasi ND

No. SK: 188 / 405/ 2019

  1. Petugas menjadwalkan kegiatan vaksinasi ND ke tempat yang telah ditentukan, selanjutnya memberitahukan kepada pemerintah desa dan kepala dusun/ kelompok ternak
  2. Petugas menjadwalkan kegiatan vaksinasi ND ke tempat yang telah ditentukan, selanjutnya memberitahukan kepada pemerintah desa dan kepala dusun/ kelompok ternak

  1. Petugas puskeswan (Medik dan paramedik vet) mengadakan koordinasi kegiatan vaksinasi ND
  2. Petugas puskeswan (Medik dan paramedik vet) mengadakan koordinasi kegiatan vaksinasi ND
  3. Menginformasikan jadwal vaksinasi ND kepada kepala dukuh tempat vaksinasi diadakan
  4. Pada hari yang telah dijadwalkan petugas (medik dan paramedik vet) menuju lokasi vaksinasi. Petugas mempersiapkan diri dengan perlengkapan kerja (pakaian lapangan, sepatu karet, masker, sarung tangan). Mendatangi pemilik hewan yang akan divaksin dan melakukan vaksinasi dibantu pemilik ternak
  5. Setelah semua unggas divaksin, petugas merapikan sisa vaksin dan kembali ke puskeswan
  6. Petugas membakar sisa vaksin selanjutnya memindahkan data hasil kegiatan ke dalam buku kegiatan vaksinasi ND
  7. Memantau hasil vaksinasi dalam jangka waktu 7-14 pasca vaksinasi dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas

tergantung jumlah hewan/ ternak yang di vaksin

tidak dikenakan biaya pelayanan vaksinasi

Pelayanan Vaksinasi ND

Menghubungi Pelaksana Puskeswan di masing-masing wilayah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store