Pelayanan Vaksinasi Anthraks

No. SK: 188 / 405/ 2019

  1. Petugas menjadwalkan kegiatan vaksinasi antraks ke tempat yang telah ditentukan, selanjutnya memberitahukan kepada pemerintah desa dan kepala dusun/ kelompok ternak
  2. Petugas menjadwalkan kegiatan vaksinasi antraks ke tempat yang telah ditentukan, selanjutnya memberitahukan kepada pemerintah desa dan kepala dusun/ kelompok ternak

  1. Kepala UPTD Yankeswan memerintahkan Ka Sub Bag TU mengadakan koordinasi vaksinasi anthraks
  2. Kepala UPTD Yankeswan memerintahkan Ka Sub Bag TU mengadakan koordinasi vaksinasi anthraks
  3. Pemberitahuan jadwal vaksinasi kepada pemerintah desa, kepala dukuh, ketua kelompok
  4. Pada hari pelaksanaan, petugas mempersiapkan diri (di kantor puskeswan), sementara di lokasi vaksinasi peternak mempersiapkan ternaknya
  5. Petugas vaksinasi menuju lokasi vaksinasi
  6. Melakukan vaksinasi pada ternak yang memenuhi persyaratan divaksin
  7. Setelah semua ternak tervaksin, petugas merapikan sisa vaksin, membersihkan diri dan kembali ke puskeswan. Setelah sampai di puskeswan, petugas membakar sisa vaksin. Selanjutnya memindahkan data hasil vaksinasi pada form yang telah disiapkan
  8. Memantau hasil vaksinasi 7-14 hari pasca vaksinasi dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas

tergantung jumlah hewan/ ternak yag divaksin

tidak dikenakan biaya pelayanan vaksinasi

Pelayanan Vaksinasi Anthraks

Hubungi pelaksana Puskeswan di masing-masing Wilayah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store