Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 188/806/2024

  1. Pasien telah mendaftar di unit pendaftaran
  2. Tersedianya Rekam Medis Elektronik (RME)

  1. Petugas melakukan panggilan di RME
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis dengan minimal 2 item identitas (nama dan tanggal lahir)
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pemeriksaan objektif pada pasien
  5. Petugas memberikan informasi rencana perawatan berdasarkan hasil pemeriksaan pada pasien
  6. Petugas memberikan informed consent sebelum tindakan invasif
  7. Petugas melakukan tindakan medis sesuai rencana perawatan yang disetujui pasien
  8. Petugas memberikan edukasi pasca tindakan medis
  9. Petugas mempersilahkan pasien mengambil obat di unit kefarmasian apabila mendapatkan resep obat
  10. Petugas memberikan rujukan internal/eksternal apabila diperlukan

10-60 menit

  1. Pasien JKN sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 
  2. Pasien Umum sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2024 
  3. Pembayaran dilakukan di Kasir

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Aduan, saran, dan masukan/apresiasi langsung ke unit terkait kemudian diarahkan ke bagian layanan aduan, Dedek Jannatul Makwa, M.Psi.,Psikolog 
  2. Melalui kotak saran Puskesmas Minggir yang disediakan di area ruang tunggu
  3. Melalui telepon ke nomor Puksesmas Minggir 08112645117 
  4. Melalui WA/SMS layanan aduan dan saran Puskesmas Minggir di Nomor 0858 68 16 1998
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"