Pelayanan BP Gigi

  1. 1. Rekam Medis Pasien

  1. a. Memanggil pasien sesuai nomor urut, kecuali pasien rujukan b. Pasien dipersilahkan duduk di Dental Unit c. Dilakukan anamnesa dan kroscek identitas pasien d. Dilakukan pemeriksaan klinis dan petugas mengisi blangko ondontogram di lembar rekam medis untuk pasien baru, sedangkan untuk pasien lama dilakukan pemeriksaan klinis sesuai keluhan e. Menentukan diagnose penyakit f. Menentukan rencana perawatan g. Dilanjutkan dengan terapi dan tindakan sesuai rencana perawatan h. Petugas membuatkan rujukan lanjut atau rujukan internal sesuai indikasi medis apabila dibutuhkan i. Khusus tindakan ekstraksi gigi, pada pasien diberikan penjelasan mengenai jalannya tindakan dan efek samping tindakan yang akan diberikan, kemudian pasien diminta untuk tandatangan informed consent apabila pasien bersedia diberikan tindakan tersebut j. Petugas menyerahkan resep kepada pasien sesuai indikasi medis, dan kwitansi pembayaran untukpasien umum, sedangkan untuk pasien jaminan diminta untuk menandatangani blangko kunjungan peserta jaminan kesehatan k. Apabila pasien periksa lebih dari 1 ruangan atau pasien dirujuk ke ruangan yang lain maka pasien diinstruksikan untuk kembali ke ruang tunggu dan petugas akan mengantar rekam medis ke ruang berikutnya.

  1. Pasien lama : Minimal 15 menit ( tergantung tingkat kesulitan tindakan)
  2. Pasien baru : Minimal 20 menit ( tergantung tingkat kesulitan tindakan)

Sesuai dengan Perbup No.59 tahun 2012

Pelayanan BP Gigi (Kesehatan Gigi dan Mulut)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan BP Gigi"