Pelayanan E-KTP Baru

  1. 1. Membawa Surat Pengantar dari RT / RW
  2. 2. Membawa fotocopy KK

  1. 1. Datang ke kelurahan dengan membawa surat pengantar RT / RW dan fotocopy KK
  2. 2. ambil nomer antrian, dan tunggu dipanggil oleh petugas.
  3. 3. Petugas cek kelengkapan ,setelah itu apabila sudah lengkap, petugas akan menginput data ybs disistem e-ktp. lalu petugas print out dan ditandatangin pemegang.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP Baru"