Pelayanan Poli KIA

  1. Rekam Medis Pasien

  1. 1. Memanggil Pasien sesuai nomor urut antrian KIA
  2. 2. Pasien dipersilahkan duduk dikursi
  3. 3. Mengkroscek identitas pasien dan melakukan anamnesa
  4. 4. Mencatat hasil anamnesa diblangko pelayanan ibu hamil Sekrening factor resiko dan resiko tinggi ibu hamil dan ceklis ANC TERPADU untuk ibu hamil baru dan ibu hamil lama menulis keluhan dan hasil pemeriksaan dilanjutkan pemeriksaan ANC
  5. 5. Mengukur Tinggi badan dan berat badan
  6. 6. Mengukur lingkar lengan atas
  7. 7. Mengukur Tinggi fundus uteri dengan jari usia kehamilan kurang dari 24 minggu dan setelah usia 24 minggu menggunakan medlen.
  8. 8. Menskrening status Immunisasi Tetanus dan memberikan Immunisasi Tetanus Toksoid [TT] bila diperlukan.
  9. 9. Petugas membuat rujukan internal atau Eksternal apabila dibutuhkan [sesuai manual rujukan]
  10. 10. Petugas melakukan infomkoncent untuk Pemeriksaan PICT
  11. 11. Membuat Diagnosa kebidanan
  12. 12. Menentukan rencana kebidanan
  13. 13. Melakukan konseling setiap kunjungan Antenatal
  14. 14. Petugas menyerahkan resep kepada pasien dan kwitansi pembayaran untuk menandatangani Pasien Umum, sedangkan untuk pasien jaminan diminta untuk blangko kunjungan peserta jaminan kesehatan.
  15. 15. Apabila pasien dirujuk internal atau periksa lebih dari satu ruangan maka pasien disuruh kembali keruang tunggu dan petugas akan mengantar rekam medis ke ruang yang dituju
  16. 16. Apabila pasien masuk ke VK atau rawat nginap pasien dan rekam medis ke ruang yang dituju

  1. Pasien baru : minimal 25 menit [Tergantung hasil laboratorium]
  2. Pasien lama : minimal 15 menit

Sesuai dengan Perbup No.59 tahun 2012

Pelayanan Antenatal Terpadu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli KIA"