Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Koperasi

No. SK: 029.a/Kumindag-TU/2021

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sambas
  2. Alamat kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang akan dibuka
  3. Fotocopy anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (dua rangkap)
  4. Modal kerja untuk kantor cabang dan kantor cabang pembantu
  5. Fotocopy hasil penilaian kesehatan dengan predikat kesehatan sekurang-kurangnya cukup sehat (dua rangkap)
  6. Daftar sarana kerja beserta kondisi fiskinya
  7. Neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi yang bersangkutan dalam satu Tahun Terakhir (dua Rangkap)
  8. Rencana kerja kantor cabang paling sedikit setahun (dua rangkap)
  9. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor cabang (dua rangkap)
  10. Calon kepala cabang wajib memiliki sertifikat standar kompetensi

  1. Petugas/Staf Bidang Perindustrian menerima berkas permohonan persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Koperasi
  2. Petugas melakukan pencatatan nomor registrasi permohonan persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Koperasi
  3. Petugas pemeriksa kelengkapan berkas permohonan persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Koperasi melakukan pemeriksaan berkas
  4. Petugas membuat konsep surat permohonan persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Koperasi
  5. Kepala Bidang Koperasi melakukan paraf Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Koperasi kemudian diteruskan ke Kepala Dinas untuk di paraf, dan selanjutnya disampaikan ke Bupati
  6. Bupati menandatangani Surat permohonan Permohonan Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Koperasi
  7. Petugas registrasi memberikan nomor dan mencatat hasil surat persetujuan Permohonan Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Koperasi
  8. Surat permohonan persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Koperasi siap diserahkan kepada koperasi yang bersangkutan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Koperasi

SMS No. 0812 572 2031

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Koperasi"