Dalam waktu 1 jam minimal 10 pasien di BP Umum
Sesuai dengan Perbup No.59 tahun 2012
Pelayanan BP Umum
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store