Pelayanan BP Umum

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. 1. Memanggil pasien berdasarkan nomor urut
  2. 2. Memastikan ketetapan identitas
  3. 3. Anamnesa
  4. 4. Pengukuran vital sign
  5. 5. Tanda tangan bukti pelayanan bagi pasien penjamin
  6. 6. Pasien dilayani dokter

Dalam waktu 1 jam minimal 10 pasien di BP Umum

Sesuai dengan Perbup No.59 tahun 2012

Pelayanan BP Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan BP Umum"