Izin Usaha Simpan Pinjam

No. SK: 029.a/Kumindag-TU/2021

  1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sambas
  2. Fotocopy pengesahan akta pendirian/perubahan anggaran dasar koperasi besrta surat keputusannya
  3. Fotocopy surat bukti setoran modal dalam bentuk deposito di bank pemerintah atas nama koperasi dan atau salah satu pengurus
  4. Daftar riwayat hidup pengurus dan pengawas serta fotocopy KTP pengurus atau pengawas
  5. Fotocopy nomor rekening atas nama koperasi
  6. Rencana kerja selama dua tahun

  1. Petugas registrasi menerima berkas permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam KSP/USP Koperasi
  2. Petugas melakukan pencatatan nomor registrasi permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam KSP/USP Koperasi
  3. Petugas Pemeriksa Kelengkapan berkas permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi melakukan pemeriksaan berkas
  4. Petugas membuat konsep Surat permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi
  5. Kepala Bidang Koperasi dan pengawas melakukan paraf Surat permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam KSP/USP Koperasi kemudian diteruskan ke Kepala Dinas untuk paraf, dan selanjutnya diampaikan ke Bupati
  6. Bupati menandatangani Surat permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam KSP/USP Koperasi
  7. Petugas registrasi memberi nomor dan mencatat hasil surat permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam KSP/USP Koperasi
  8. Surat permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam KSP/USP Koperasi siap diserahkan kepada koperasi yang bersangkutan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Simpan Pinjam

SMS No. 0812 572 2031

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Simpan Pinjam"