Layanan Kartu Keluarga (KK)

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Lunas PBB tahun berjalan
  3. Membawa Kartu Keluarga (Asli dan Fotocopy)
  4. Membawa KTP (Asli dan Fotocopy)
  5. Membawa dasar Data yang akan diubah; (misal perubahan status pendidikan maka membawa fotocopy ijazah terakhir; jika perubahan status perkawinan maka membawa buku nikah atau akte cerai)

  1. Pemohon Ambil Nomor Antrian
  2. Menunggu Panggilan Antrian
  3. Penyerahan Berkas dan Pengecekkan Berkas
  4. Setelah Berkas dinyatakan Lengkap, kemudian dilegalisasi pejabat yang berwenang. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  5. Pencatatan Nomor dan Tanggal Agenda Surat
  6. Penyerahan berkas kepada Pemohon Pelayanan Selesai

Setelah berkas semua lengkap

Pelayanan tidak dipungut biaya (gratis)

Perubahan KK karena ada perubahan biodata

Website Lapor Hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store