Layanan Kartu Keluarga (KK)

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Lunas PBB tahun berjalan
  3. Membawa Akte Kematian (Asli dan Fotocopy)
  4. Membawa Kartu Keluarga (Asli dan Fotocopy)
  5. Membawa KTP Pelapor ( Asli dan Fotocopy)
  6. Membawa Fotocopy Ijazah terkahir (bila ada perubahan status pendidikan anggota keluargalainnya)

  1. Pemohon Ambil Nomor Antrian
  2. Menunggu Panggilan Antrian
  3. Penyerahan Berkas dan Pengecekkan Berkas
  4. Setelah Berkas dinyatakan Lengkap, kemudian dilegalisasi pejabat yang berwenang. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  5. Pencatatan Nomor dan Tanggal Agenda Surat
  6. Penyerahan berkas kepada Pemohon Pelayanan Selesai

Setelah semua berkas lengkap

Pelayanan tidak dipungut biaya (gratis)

Perubahan KK karena anggota keluarga ada yang meninggal

Website Lapor Hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store