Penanganan Laporan Pengaduan Pelayanan Publik

  1. 1. Mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. 2. Melalui SMS, Email, WA, dll
  3. 3. Menyerahkan Fotocopy KTP/SIM/KK atau identitas pengadu

  1. Menerima Pengaduan Masyarakat
  2. Melakukan Verifikasi Identitas Pengadu
  3. Memberi nomor dan mencatat pengaduan dalam buku rekap pengaduan
  4. Melakukan verifikasi substansi, apakah termasuk tupoksi atau tidak
  5. Melakukan klarifikasi / tanggapan atas pengaduan
  6. Meminta staf menyiapkan surat tanggapan
  7. Menyiapkan surat tanggapan
  8. Memeriksa Surat Tanggapan
  9. Menggandakan Surat Tanggapan
  10. Menandatangani surat tanggapan
  11. Memberi nomor surat, melakukan pengarsipan dan mencatat pada buku rekap pengaduan
  12. Mengirim surat tanggapan pada pengadu

  1. Pengadu memasukkan formulir yang telah diisi kedalam kotak pengaduan yang telah disediakan
  2. Pemeriksaan /kelengkapan berkas pengadu
  3. Petugas mencatat dalam buku register
  4. Jawaban dari Camat kepada pengadu

-

Dokumen Penanganan Laporan Pengaduan Pelayanan Publik

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya Tlanakan KM 7 Pamekasan

Telp : (0324) 326312

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Laporan Pengaduan Pelayanan Publik"