Layanan Radiologi

  1. Blanko / lembar Permintaan Radiologi dari Dokter Pengirim

  1. Pasien dari IGD Rawat Jalan dan Rawat Inap menyerahkan lembar permintaan pemeriksaan radiologi kepada petugas radiologi
  2. Pendaftaran kebagian administrasi Radiologi dan persiapan pemeriksaan sesuai dengan SPO
  3. Pemeriksaan Radiologi
  4. Hasil pemeriksaan diekspertise oleh dokter spesialis radiologi
  5. Hasil Radiologi diserahkan kepada pasien/keluarga

Pelayanan Radiologi membutuhkan waktu lebih kurang 60 menit lengkap dengan ekspertise dari dokter

 

 

Pelayanan radiologi 24 jam

1. Aplikasi survey kepuasan pelanggan terletak di depan Instalasi Apotik RSUD Lubuk Basung

2. Pendaftaran Online pada website RSUD Lubuk Basung : http://rsud.agamkab.go.id/id

3. Nomor Telepon (0752) 76017

4. Pelayanan pengaduan pada kotak saran yang terletak pada masing-masing ruangan dan unit

5. Pelayanan pengaduan pada website : http://lapor.go.id

6. Jenis pelayanan pada website ://sipp.menpan.go.id

7. Email RSUD : rsudlubas@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Radiologi"