Surat Izin Usaha Perdagangan (PT)

  1. Foto copy akta notaris pendirian perusahaan
  2. Foto copy akta perubahan perusahaan (apabila ada)
  3. Foto copy surat keputusan pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
  4. Foto copy KTP penanggung jawab/direktur usaha perusahaan
  5. Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan
  6. Neraca perusahaan
  7. Foto penanggungjawab atau direktur utama perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar);
  8. Surat pernyataan kebenaran dokumen

  1. Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO
  2. FO menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas: a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izin diserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan selanjutnya diserahkan pada Kasi Perizinan Usaha; b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar
  3. Kasi Perizinan Usaha menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses
  4. BO mengatur jadwal dan membuat undangan survey/rapat untuk Tim Teknis
  5. Kasi Perizinan Usaha dan Kabid Perizinan memverifikasi undangan survey/rapat dan memberi paraf
  6. Sekretaris menandatangani undangan survey/rapat
  7. Staf Bagian Umum dan Kepegawaian mengambil dan memberi penomoran pada undangan survey/rapat dan mengirimkannya kepada Tim Teknis
  8. Tim Teknis melaksanakan survey lapangan/rapat dan menyusun hasil survey lapangan/rapat dalam bentuk Berita Acara dan menyerahkan pada BO
  9. Menerima dan memverifikasi BA: a. Jika ditolak, mengembalikan berkas ke FO untuk diserahkan kepada pemohon dilampiri BA (asli); b. Jika diterima, memproses, mencetak dan memparaf konsep Izin
  10. Kasi Perizinan Usaha, Kabid Perizinan dan Sekretaris memverifikasi dan memberi paraf konsep Izin
  11. Kepala DPMPTSP menandatangani konsep Izin dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi
  12. Loket Pengambilan melakukan registrasi Izin dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin telah selesai dan bisa diambil
  13. Pemohon menerima Izin dari Loket Pengambilan Izin

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui :

- Surat : dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jl. Panglima Sudirman No. 42 Kode Pos 66311

- Datang Langsung Ruang/loket Pengaduan

- Telepon : (0355) 797156

- Fax : (0355) 797156

- SMS : 085235031166

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan (PT)"