Izin Mendirikan Bangunan

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Melampirkan fotocopy KTP pemohon
  3. Melampirkan fotocopy surat bukti kepemilikan tanah
  4. Melampirkn gambar rencana bangunan (tampak depan, tampak samping, dan gambar potongan)
  5. Melampirkna fotocopy pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  6. Lampiran Berita Acara Sosialisasi dan atau pertimbangan dari tetangga (untuk bangunan yang akan dibangun berimpitan dengan batas persil)
  7. Apabila sertifikat tanah BUKAN atas nama pemohon, maka pemilik sertifikat tanah turut mendatangani surat permohonan dengan melampirkan : a) Surat persetujuan bermaterai Rp 6.000, b) Fotocopy KTP pemilik tanah yang masih berlaku
  8. Apabila pemilik sertifikat tanah BUKAN atas nama pemohon dan telah meninggal dunia, maka ahli waris dari pemilik sertifikat tanah turut mendatangani surat permohonan atau dapat dilakukan dengan melampirkan : a) Surat persetujuan bermaterai Rp 6.000, b) Fotocopy Akta/Surat Kematian pemilik tanah, c) Fotocopy Surat Keterangan Waris, d) Fotocopy KTP ahli waris yang masih berlaku
  9. Apabila pengajuan permohonan sebagaimana dilakukan oleh pihak ketiga, maka permohonan harus melampirkan : a) Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani pemohon, b) Fotocopy KTP pihak ketiga penerima kuasa masih berlaku.

  1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas permohonan ke loket pelayanan umum Kecamatan
  2. Pemohon menerima tanda terima berkas
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas
  4. Petugas/Tim Survei melakukan pemeriksaan lokasi
  5. Petugas membuat berita acara Hasil Survei Lapangan
  6. Dokumen Izin Mendirikan Bangunan diterbitkan

7 Hari kerja

Biaya / Tarif ditetapkan sesuai dengan Perda dengan rincian sebagi berikut :

 

Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) untuk Bangunan dengan Luas Kurang Dari 100 m2, Tidak Bertingkat dam Non Investasi

  1. Prosedur/Mekanisme Pengaduan
    1. Masyarakat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui sarana pengaduan yang disediakan, antara lain : 
      • Kotak Saran
      • Telepon
      • Email
    2. Tim/petugas penanganan pengaduan memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan, saran dan masukan yang masuk.
  2. Petugas Pelayanan Pengaduan
    • Nama                         : Wahid
    • No. Telepon Layanan : 0298 323055

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan"