Pelayanan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

  1. 1. Surat Pengantar dari Kepala Desa terkait lokasi usaha.
  2. 2. Foto copy KTP-el
  3. 3. Foto copy KK
  4. 4. Pas Photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
  5. 5. SPPL
  6. 6. Bukti hak atas tanah yang berstatus pekarangan, dikecualikan untuk usaha budidaya pertanian dan/atau budidaya perikanan tanahnya berstatus sawah.

  1. 1. Menyampaikan formulir permohonan IUMK dan lengkap sesuai dengan persyaratan
  2. 2. Berkas Permohonan teregistrasi isian formulir permohonan IUMK dan dengan lengkap dan benar serta dibubuhi tanda tangan pemohon bermaterai Rp 6.000,-

  1. Mencatat dan mengoreksi berkas permohonan untuk diproses lebih lanjut dan membuatkan tanda terima 5 menit
  1. Meregister permohonan IUMK yang telah ditandatangani pemohon 5 menit
  1. Memastikan berkas permohonan sudah lengkap dan benar (di paraf oleh  Kepala Seksi Pelayanan Umum) 5 menit.
  1. Melakukan entri data terhadap berkas permohonan  dan mengajukan tanda tangan ke Camat.
  1. Cetakan blangko IUMK yang sudah di tanda tangani Camat

      2 hari  diberikan kepada pemohon.

Tidak dipungut biaya

Pencetakan IUMK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)"

Pelaksana

Sunarti

admin