Persetujuan Pendirian / Penempatan Menara Telekomunikasi

  1. persetujuan / ijin warga dalam radius disetujui / diketahui Ketua RT dan Ketua RW
  2. gambar radius rebahan menara di setujui / diketahui Ketua RT dan Ketua RW
  3. fotocopy Kartu Tandu Penduduk Elektronik (KTP el) warga radius
  4. surat permohonan
  5. bentuk / gambar menara
  6. fotocopy bukti kepemilikan tanah

  1. pendaftaran
  2. penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
  3. pemeriksaan berkas dokumen
  4. peninjauan lapangan
  5. penerbitan dokumen
  6. penyerahan dokumen

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Lingkungan / Berita Acara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Pendirian / Penempatan Menara Telekomunikasi"