Permohonan Pembuatan Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

  1. surat pengantar RT / RW
  2. fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. fotocopy Kartu Tanda Pendudukan Elektronik (KTP el)
  4. foto 3x4 berwarna sebanyak 2 lembar

  1. pendaftaran
  2. penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
  3. pemeriksaan berkas dokumen; peninjauan lapangan
  4. penertiban dokumen
  5. penyerahan dokumen

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembuatan Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)"